Tanah Milik Ketua UMKM AKPERSI Kepri, Diduga Diserobot Tanpa Izin
Table of Contents
LINGGA, VinsNews.com - Dugaan penyerobotan tanah milik M. Yunus, Ketua Divisi UMKM DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, di Singkep Barat, Lingga, memicu protes keras dari AKPERSI. Lahan yang telah dikuasai sejak 2005 ini terletak di RT 003/RW 002 Dusun I, Desa Marok Tua, dan memiliki surat dasar jual beli serta surat alas hak dari pemerintah desa, Rabu (4/2/2026).
Dugaan penyerobotan ini terungkap pada 3 Februari 2026, saat M. Yunus kembali dari luar kota dan menemukan aktivitas di atas lahan, termasuk pelebaran jalan, tanpa pemberitahuan atau persetujuan darinya. Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki kasus ini, karena penggunaan tanah tanpa izin berpotensi melanggar hukum.
"Kami menuntut kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap pelaku penyerobotan tanah ini. Tanah ini jelas milik M. Yunus dan memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Fauzan.
Pasal-pasal yang mungkin dilanggar termasuk:
- Pasal 167 KUHP: Larangan memasuki atau menduduki tanah milik orang lain secara melawan hukum
- Pasal 385 KUHP: Penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum
- Perppu Nomor 51 Tahun 1960: Larangan pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak
AKPERSI akan mengawal proses hukum ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi anggotanya. Hingga kini, belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan tersebut.
(Tim AKPERSI)
Posting Komentar