Pelabuhan Tikus Barelang Jembatan 6: Saksi Bisu Penyelundupan Barang Ilegal
Table of Contents
BATAM, VinsNews.com - Aktivitas mencurigakan terpantau di pelabuhan tikus Barelang Jembatan 6, Galang, Batam, di mana sebuah kapal kayu kedapatan mengangkut bahan bangunan seperti semen spandek, alumunium, dan barang elektronik. Proses pemindahan barang dari truk ke kapal dilakukan secara tertutup, memicu dugaan kuat bahwa pengiriman ini bertujuan menghindari pajak, Rabu (4/2/2026).
Sumber yang enggan disebut namanya menuturkan kepada Awak Media bahwa, modus serupa kerap digunakan untuk menghindari kewajiban pajak dan mengurangi biaya pengiriman ke luar Pulau Batam. Kapal kayu yang digunakan disebut-sebut telah beberapa kali melakukan perjalanan serupa.
Jalur distribusi milik Pengusaha AP yang diduga kuat tidak resmi dan sering melakukan pendistribusian barang pada malam hari, memunculkan kekhawatiran terkait kebocoran penerimaan negara serta potensi penyelundupan dalam skala lebih besar.
Ia juga menyatakan keprihatinan atas temuan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
"Praktik penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mendesak Bea Cukai dan aparat terkait untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Selain itu, di lapangan Awak Media juga sempat bertemu dengan salah seorang pengurus aktivitas pendistribusian barang. Ketika ditanya terkait hal tersebut yang dilakukan pada malam hari, namun ia tidak menjawab dan bungkam.
Jika terbukti adanya unsur manipulasi pajak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan serta aturan perpajakan yang berlaku. Aktivitas ilegal di pelabuhan tikus telah menjadi masalah klasik di Batam, mengingat posisi geografisnya yang strategis.
Pasal-pasal yang mungkin dilanggar:
- Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan: Larangan impor atau ekspor barang tanpa izin
- Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan: Larangan pengeluaran barang dari kawasan pabean tanpa izin
- Pasal 35A Undang-Undang Pajak Penghasilan: Larangan manipulasi pajak
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak untuk mengatasi dugaan praktik ilegal ini dan memastikan sistem perdagangan yang lebih transparan serta sesuai aturan.
Sementara itu, Awak Media berusaha mengkonfirmasi ke Bea Cukai Kota Batam, namun sampai dengan saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait temuan ini, hingga berita ini diterbitkan.
(Andre)
Posting Komentar