Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas Dari Kementerian ATR/BPN Atas Pengungkapan Kasus Mafia Tanah
Table of Contents
Dalam kegiatan tersebut, Kementrian ATR/BPN RI memberikan penghargaan kepada Instansi yang berhasil mengungkap kasus pertanahan di wilayahnya.
Selain Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri acara tersebut, turut hadir juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, S.ST,, M.H., C.Med., QRMP.
Penghargaan dan penyematan pin emas diberikan kepada 78 perwakilan dari instansi Polri, BPN dan Kejaksaan seluruh Indonesia. penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si. didampingi oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. dan Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.
Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
Penghargaan yang di terima oleh Kapolresta Tanjungpinang terkait pengungkapan kasus tidak pidana mafia tanah pada bulan Juli 2025 yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polresta Tanjungpinang menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti sebesar Rp. 16,8 Miliyar Rupiah.
Pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang berkembang hingga Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan rasa syukur atas apresiasi penyelesaian tindak pidana pertanahan pada kegiatan Rakornas Kementerian ATR/BPN tahun 2025 yang diberikan kepada Polresta Tanjungpinang.
"Ini berkat kerja keras personel maupun stakeholder khususnya tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder yang ada, mungkin Polresta Tanjungpinang tidak berada disini," ujarnya sambil tersenyum.
Ia membeberkan, apresiasi ini diberikan Kementerian ATR/BPN, karena Polresta Tanjungpinang bersama jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap kasus mafia tanah.
"Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan," terang Kapolresta.
(Iskandar)
Posting Komentar