Kajati Kepri dan Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana
Table of Contents
Selain MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan masing-masing kepala daerah.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video implementasi pelatihan pelaku pidana kerja sosial. Hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah, para Kajari se-Kepri, jajaran Kejati Kepri, unsur Forkopimda Plus, serta pimpinan instansi terkait.
Perkuat Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kemudian dilanjutkan secara paralel oleh para kepala Kejaksaan Negeri dengan para walikota dan bupati se-Kepri.
MoU tersebut bertujuan menyatukan komitmen serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi melalui dinas terkait, pelaksanaan pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, serta sosialisasi penerapan pidana kerja sosial kepada masyarakat.
Kajati Kepri: Wujud Pembaruan Hukum Pidana yang Lebih Humanis
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
“Salah satu substansi penting ialah pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ujarnya.
Kajati menekankan bahwa implementasi pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam menyediakan sarana, prasarana, dan ruang sosial bagi pelaksanaannya.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan bagi kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum,” pungkasnya.
Gubernur Kepri: Pendekatan Humanis dan Restoratif
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad menilai MoU ini sebagai bentuk kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif.
Menurutnya, Kejati Kepri memiliki peran fundamental dalam mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjalankan MoU secara nyata dan berkelanjutan.
“Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kepri harus maju bukan hanya dalam pembangunan, tetapi juga tegak dalam hukumnya,” ujar Ansar.
Jampidum: Pelaksanaan Harus Proporsional dan Berkeadilan
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia mengingatkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembatasan hak yang perlu diterapkan dengan kehati-hatian serta koordinasi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Bersama Bangun Penegakan Hukum Humanis
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri.
Melalui sinergi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan pemerintah daerah se-Kepri berkomitmen memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Iskandar)
Posting Komentar