Gerak Cepat! Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur Berhasil Menangkap 2 Pelaku Terduga Curanmor
Table of Contents
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan, Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari YEP, Laki-laki (25), salah seorang warga di Jl. Kp. Bangun Rejo Km 18, RT. 01 RW. 02 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, yang kehilangan sepeda motornya, pada Jumat (21/11/2021) dini hari.
"Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan curanmor di 7 wilayah Kabupaten Bintan," ucapnya, Sabtu (22/11) malam.
Selanjutnya, kedua pelaku HW dan MF beserta barang bukti, dibawa ke Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kepada awak media VinsNews.com, YEP berharap kepada Polsek Bintan Timur, agar menindak kedua pelaku tersebut sesuai dengan hukuman yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 K.U.H.Pidana dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ditambahkan Daeng Salamun, Bagi masyarakat Bintan Timur, diharapkan agar selalu waspada dan menyimpan kendaraan bermotor di tempat yang aman serta memasang kunci ganda," pungkasnya.
(Ade Irwansyah)
Posting Komentar