Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Oleh Polres Bintan, 43 Adegan Diperagakan Pelaku
Table of Contents
Dalam rekonstruksi tersebut menghadirkan Tim Identifikasi Polres Bintan, MP selaku pelaku, 9 orang saksi, keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi beserta beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Bintan, Kasubsi I Kejari Bintan, Shaeku, dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Bintan.
Mengawali kegiatan rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, memimpin apel untuk memastikan kesiapan personel dalam melaksanakan rekonstruksi, agar berjalan dengan aman dan lancar.
Rekonstruksi dipimpin Ipda Yofi Akbar, Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Bintan, dengan memperagakan 43 adegan oleh pelaku. rekonstruksi ini untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi bertujuan mengulas kembali terjadinya peristiwa pidana pembunuhan, dengan menyampaikan keterangan saksi dan tersangka, serta melakukan penyempurnaan berkas perkara untuk proses hukum yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan.
Hal senada juga disampaikan Ipda Yofi Akbar, "Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan agar seluruh fakta hukum dapat tergambarkan secara jelas,” ujarnya.
Kasubsi I Kejari Bintan, Shaeku mengungkapkan kepada awak media, "Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini masih kami kaji sambil menunggu hasil dari penyidik Polres Bintan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang terjadi pada 24 September 2025. Namun tidak menutup kemungkinan, ada pasal lain yang akan disangkakan kepada pelaku," sebutnya.
(Red)
Posting Komentar