Disebut “Oknum Wartawan”, Rohadi Keberatan dan Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Tak Berimbang

Daftar Isi
Rohadi, penerima kuasa hukum dari Yadi Loh, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya. (Dok. Pribadi)

Vinsnews.com | Anambas, Kepri – Rohadi, penerima kuasa hukum dari Yadi Loh dalam urusan pengambilan alat berat, menyatakan keberatan keras terhadap sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan tidak sesuai dengan prinsip etika jurnalistik.

Nama Rohadi disebut dalam pernyataan Wahyudi, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang termuat di beberapa media daring seperti SinarPerbatasan.com, BeritaKepri.id, dan Radarsatu.com. Dalam pemberitaan tersebut, Wahyudi menyayangkan tindakan Rohadi dan menyebutnya sebagai “oknum wartawan” yang membawa urusan pribadi ke ruang publik.

Rohadi: Saya Bertindak Sebagai Kuasa Hukum, Bukan Wartawan

Rohadi menegaskan bahwa dalam perkara ini dirinya tidak bertindak sebagai wartawan, melainkan sebagai kuasa hukum perdata yang sah. Ia merasa dirugikan karena nama dan kapasitasnya sebagai kuasa hukum dicampuradukkan dengan profesi jurnalistik yang ia emban di luar perkara tersebut.

“Saya diberi kuasa hukum oleh Pak Yadi Loh untuk pengambilan alat berat. Dalam penjelasan saya, tidak ada kapasitas jurnalistik yang saya gunakan. Saya merasa diframing sebagai oknum yang menyeret urusan pribadi ke media, padahal saya menjalankan amanah hukum,” ujarnya saat dihubungi Vinsnews, Selasa (01/07/2025).

Soroti Pelanggaran Etika dan Hilangnya Hak Jawab

Rohadi menyayangkan pihak media yang memuat pernyataan Wahyudi tanpa upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya. Ia menilai hal itu sebagai pelanggaran terhadap Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, dan juga mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait hak jawab.

"Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tidak ada hak jawab yang diberikan. Ini sudah cukup memenuhi unsur pelanggaran kode etik dan melukai prinsip keberimbangan yang wajib dijaga oleh insan pers,” tambahnya.

Bukan Serangan Politik

Rohadi juga menjelaskan bahwa penyebutan nama Wahyudi sebagai anggota DPRD bukan bertujuan menyerang secara politik, tetapi murni untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan identitas pihak yang disebutkan.

Jabatan publik adalah identitas terbuka. Saya tidak punya niat menyeret jabatan beliau untuk kepentingan tertentu,” jelas Rohadi.


Akan Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers

Sebagai bentuk keberatan atas pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran etika, Rohadi menyatakan akan mengambil langkah hukum. Ia juga berencana mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers di Jakarta.

“Jika unsur fitnah terpenuhi, saya akan tempuh jalur hukum. Dan jika terbukti ada pelanggaran kode etik jurnalistik, saya akan ajukan pengaduan formal,” tegasnya.


Rohadi mengaku telah memberikan waktu dua kali 24 jam untuk media menghubunginya. Karena tidak direspons dalam waktu yang layak, ia menolak untuk dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak-pihak tersebut.


Vinsnews.com senantiasa menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan taat pada etika. Pemberitaan ini disusun dengan itikad untuk menghadirkan sudut pandang lain dari pihak yang merasa dirugikan dalam dinamika informasi publik.


Red/

Posting Komentar