Berantas OTT, Ketum AKPERSI Dukung Polres Musi Rawas dalam Penindakan Hukum

Table of Contents
                            Foto: Dok. Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI 
Vinsnews.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) memberikan support penuh serta dukungan terhadap kebijakan-kebijakan di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk kebijakan-kebijakan terkait tindakan pemerasan oleh oknum LSM dan Ormas yang telah disepakati oleh Kementrian Desa dan Kapolri untuk dilakukan penindakan tegas.

Terkait kasus yang lagi viral di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan telah adanya OTT Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan oleh Pihak Polres Musi Rawas yang disinyalir salah satu Oknum Anggota LSM terhadap salah satu Kepala Desa, yang sekarang lagi ramai dalam pemberitaan di Musi Rawas.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) memberikan support serta dukungan kepada Pihak Polres Musi Rawas untuk melaksanakan dalam penindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang KUHP serta menghimbau untuk DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas dan seluruh jajaran untuk tidak ikut aksi yang telah dipublish melalui selebaran karena AKPERSI merupakan organisasi Pers jika terkait anggota atau pengurus yang diintervensi dalam melaksanakan tugas jurnalis atau wartawan barulah AKPERSI akan turun Aksi.

“Beberapa hari ini, viral pemberitaan terhadap OTT yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum LSM terhadap Kepala Desa yang dilakukan oleh Polres Musi rawas. Maka dalam hal ini AKPERSI memberikan dukungan dan support kepada pihak Polres Musi Rawas untuk berani tegak lurus terhadap apa yang telah menjadi perintah dari KAPOLRI dan Kemendes terkait dilakukan penindakan terhadap yang mengganggu Kinerja Kepala Desa, apalagi adanya dugaan pemerasan. 

Polres Musi Rawas jangan ragu untuk menjalankan Undang-Undang KUHP pemerasan, karena Pasal 368 mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta pasal 369 mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pemerasan nama baik berdasarkan  undang-undang tindak pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pemerasan merupakan dua kasus yang berbeda,” Ujar Rino Selaku Ketua Umum AKPERSI, Rabu (07/05).

Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengimbau kepada Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran untuk tidak mengikuti aksi yang akan dilaksanakan sesuai dengan selebaran yang dipublikasi, namun sebagai seorang insan pers, diperbolehkan untuk meliput aksi dengan membawa bendera AKPERSI.

"Saya tidak izinkan mengikuti kegiatan tersebut, karena hal ini saya dilakukan demi menjaga integritas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) sebagai organisasi pers yang berkompeten, professional dan berintegritas,” tegas Rino kepada awak media.

(Kontributor AKPERSI/Red)

Posting Komentar