Tiga Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Berhasil Diamankan Polresta Tangerang
Vinsnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sinteti, saat menggelar operasi pada Jumat 14 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan Ketiga tersangka, yaitu Diki Syaputra (17), Anggi Saputra (16), dan Jumali (19), dilakukan di Kampung Pondok Kelor, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/A/45/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk penjualan, peredaran, dan penyimpanan tembakau sintetis. Modus operandi mereka adalah menjual dan mengedarkan narkotika tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial. Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga unit ponsel, plastik klip bening, serta 30 bungkus tembakau sintetis dengan berat total 21,38 gram.
Diki Syaputra, merupakan tersangka utama yang mengaku menggunakan aplikasi dompet digital untuk transaksi penjualan narkotika. Diki juga mengungkapkan keterlibatan Anggi Saputra sebagai rekan dalam mengedarkan barang haram tersebut, sedangkan Jumali bertugas menyimpan stok narkotika di rumahnya. Ketiganya merupakan warga Kampung Pondok Kelor, dengan status pelajar dan karyawan swasta.
Polisi juga telah memeriksa lebih lanjut saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya tembakau sintetis, yang termasuk dalam golongan narkotika berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tangerang.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi S.I.K., pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami telah memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan dengan baik dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tangerang,” ujar Kompol Maryadi, Senin (24/03/2025).
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Red)
Posting Komentar untuk "Tiga Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Berhasil Diamankan Polresta Tangerang "