Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polres Kulonprogo, Tersangka Dibebaskan tanpa Pemberitahuan
Vinsnews.com - Penanganan kasus di Polres Kulonprogo kembali menuai kontroversi. Kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Kasno, warga Kemiri Kulonprogo, tidak jelas penanganannya. Tersangka BD yang sebelumnya ditahan, dibebaskan tanpa pemberitahuan kepada korban.
Sebelumnya, Kasno mendapatkan informasi dari tetangganya yang juga anggota kepolisian Polres Kulonprogo yang berinisial Dk, bahwa tersangka yang sebelumnya di tahan sudah keluar atau dibebaskan.
Pada saat yang sama Kasno, mengatakan dirinya sama sekali tidak diberitahu dari pihak penyidik yang menangani kasusnya kalau tersangka sudah di bebaskan.
Kasno mengaku kecewa dengan sikap ketidaktransparanan Polres Kulonprogo, khususnya unit Jatanras. Ia mendapatkan informasi tentang pembebasan tersangka dari tetangganya, bukan dari pihak penyidik.
"Dua hari kemarin aku dengar dengar BD sudah bebas, saya juga tidak di telephone polres, malah tetangga saya yang ngasih kabar," ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Awak media mencoba menghubungi pihak penyidik Unit 1 Jatanras, Brigadir Cahyo yang menangani perkara Kasno mengatakan Bahwa, berkas masih belum lengkap untuk di limpahkan ke Kejaksaan, atau masih P 19.
"Kira-kira semingguan lagi berkas perkara baru akan saya kirim ke kejaksaan mas, ini masih melengkapi sesuai petunjuk Jaksa," jelasnya kepada awak media.
Hal tersebut sangat berbeda dengan keterangan yang di sampaikan oleh Kanit Unit Jatanras Ipda Rifai, bahwa sesuai keterangan Kanit Ipda Rifai mengatakan bahwa berkas perkara sudah naik ke tahap dua dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah tiga hari yang lalu di limpahkan ke Kejaksaan berkasnya, barengan dengan empat berkas yang Lain," ungkapnya melalui sambungan telephone.
Merasa ada yang janggal, ketika awak media mendatangi unit Tahti, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB dan menanyakan nama tahanan BD, namun nama tersebut sudah tidak tertera di dalam daftar nama tahanan.
Tidak berhenti disitu, awak media juga menyambangi Sentra Pelayanan Terpadu Kejaksaan Negeri Kulonprogo, dan mendapatkan informasi langsung dari pihak Kejaksaan yang mengatakan bahwa, perkara yang di tangani oleh Polres Kulonprogo atas nama BD, belum di limpahkan ke kejaksaan, atau masih belum lengkap, kalau berkas perkara yang di tangani Cahyo sudah pernah masuk tapi masih belum lengkap, lalu dikembalikan lagi masih P19, " terangnya kepada awak media
Perlu diketahui terbongkarnya hal ini lantaran salah satu saksi yang ikut di mintai keterangan saat korban Kasno melaporkan masalah ini ke Polres Kulonprogo, SC, mendapatkan pesan masuk di telephone selulernya, lalu yang bersangkutan terkejut, karena yang bersangkutan mengira bahwa tersangka BD masih mendekam di sel tahanan Polresta.
Pihak penyidik, Brigadir Cahyo, mengatakan bahwa berkas kasus masih belum lengkap dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, Kanit Unit Jatanras, Ipda Rifai, mengatakan bahwa berkas kasus sudah naik ke tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pemberitaan ini juga memuat pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang menyatakan bahwa berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polres Kulonprogo, Tersangka Dibebaskan tanpa Pemberitahuan"